MAN 1 GRESIK RESMI MENJADI MADRASAH RAMAH ANAK

 

MAN 1 Gresik, 16 September 2022, dalam rangka mewujudkan madrasah yang ramah anak, MAN 1 Gresik hadirkan 2 fasilitator nasional satuan pendidikan ramah anak (STPRA) untuk menyampaikan materi tentang konvensi hak anak. Tidak hanya tentang penyampaian materi selama dua hari atau terhitung Bimtek 32 Jam. Tidak hanya berisi tentang penyampaian materi, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Ulul Albab tersebut juga pendeklarasian MAN 1 Gresik sebagai Madrasah Ramah Anak di Kabupaten Gresik.

Pendeklarasian MAN 1 Gresik sebagai Madrasah Ramah Anak dilaksanakan setalah coffee break atau transisi antara materi pertama dan kedua. Pendeklarasian MAN 1 Gresik sebagai Madrasah Ramah Anak diawali dengan pembacaan piagam deklarasi oleh kepala madrasah dan diikuti oleh seluruh peserta baik guru maupun siswa. Piagam deklarasi itu pun ditandatangani oleh Drs. H. Sahid, M.M selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, Drs. H. Muhari, M.Pd.I selaku kepala MAN 1 Gresik, drg. Saifuddin Ghozali sebagai Kepala Dinas P3A Kabupaten Gresik, Bekti Prastyani selaku Fasilitator Nasional Satuan pendidikan Ramah Anak, Drs. H. Fudhoil, M.Pd selaku ketua Komite MAN 1 Gresik, As’ad, S.Ag, M.Pd. selaku wakil dari guru, Filnanda Yudha Prawi selaku wakil siswa, dan Uswatun Chasanah, S.Pd.I selaku wakil wali siswa.

Kepala MAN 1 Gresik Drs. H. Muhari, M.Pd menyampaikan bahwa madrasah ramah anak merupakan salah satu program unggulan MAN 1 Gresik dalam rangka tindakan preventif kepada seluruh siswa MAN 1 Gresik dari tindakan-tindakan kekerasan verbal maupun nonverbal yang dapat mengganggu psikologis siswa. Melalui program ini, diharapkan setiap siswa dapat menjalani masa anak-anak atau pra dewasa dengan bahagia dan tumbuh kembang sesuai kodratnya. Begitupula dengan tumbuh kembang potensi siswa MAN 1 Gresik agar dapat optimal. Sehingga dengan program Madrasah Ramah Anak ini dapat mewujudkan generasi emas Indonesia yang unggul dan mampu berperan serta dalam pembangunan nasional.

Ibu Subekti Sebagai pemateri dan juga ketua umum Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak membuka penyampaian materi dengan mensosialisasikan pentingnya 4 konvensi hak anak yaitu,
(1) Hak hidup
(2) Hak tumbuh kembang
(3) Hak mendapatkan perlindungan
(4) Hak berpartisipasi
Pemateri kelahiran Bojonegoro tersebut menekankan pentingnya menerapkan 4 konvensi hak anak tersebut untuk menumbuhkembangkan potensi siswa secara utuh. Beliau juga mengambil sampel 3 siswa MAN 1 Gresik dengan kecenderungan belajar yang berbeda. Menurutnya, setiap siswa pasti memiliki minat dan bakat yang berbeda. Namun meskipun memiliki minat, bakat, dan kecenderungan yang berbeda, setiap siswa harus memiliki kemampuan yang holistik. Artinya bukan berarti apabila salah satu individu menyukai mata pelajaran olahraga kemudian tidak suka matematika, begitupula apabila seorang individu menyukai matematika, bukan berarti kemudian ia menyepelekan tentang pelajaran bahasa. Maka dari itu, tugas seorang guru yang harus mampu melakukan pendekatan yang berbeda kepada setiap siswa berdasarkan kecendurungan belajarnya. Hal itu juga tertuan dalam implementasikan Kurikulum Merdeka yang saat ini sedang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makariem.

Pemateri lainnya yakni Bapak Ahmad Asari, S.Pd. Pemateri yang juga merupakan fasilitator nasional dari Pringsewu Lampung tersebut menyampaikan tentang definisi Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan perjanjian yang mengikat secara Yuridis dan Politis. Artinya Konvensi Hak Anak disusun untuk menjamin terpenuhnya kebutuhan dasar anak-anak. Beliau yang mengungkapkan bahwa tujuan dari KHA ini untuk menegakkan prinsip-prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada anak-anak yang diakui seabagai seorang manusia, dan merupakan sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.

Latar belakang munculnya Konvensi Hak Anak sendiri bermula ketika berakhirnya perang Dunia 1. KHA muncul atas reaksi penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak. Sehingga para aktivis perempuan dalam pawai protes mereka meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.

Indonesia sendiri baru meratifikasi KHA melalui Kepres nomor 36 tahun 1990. Melalui Kepres tersebut, maka konsekuensi negara harus mensosialisasikan KHA kepada seluruh elemen masyarakat bahkan hingga sampai secara langsung pada anak-anak. Kemudian pemerintah melalui DPR harus membuat payung hukum tentang KHA dan dibuatnya laporan secara periodik mengenai impelementasinya selama 5 tahun. Namun pada praktiknya karena berbagai faktor politis, payung hukum mengenai undang-undang anak baru bisa terwujud dengan terbitnya UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Leave a Comment