MAN 1 GRESIK SOSIALISASIKAN PERSIAPAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) TAHUN 2019

MAN 1 GRESIK SOSIALISASIKAN PERSIAPAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) TAHUN 2019

Mengacu pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penilaian Kinerja Guru adalah penilaiain dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Maka MAN 1 Gresik memersiapkan diri untuk melaksanakan penilaian kinerja guru (PKG) pada tahun 2019.

Sosialisasi pun dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019. Bertempat di Aula MAN 1 Gresik pukul 12.00 WIB. kegiatan ini diikuti oleh seluruh guru di lingkungan MAN 1 Gresik. Waka Kurikulum Ibu Siti Amriyah, S.Pd membuka jalannya sosiaslisai dengan sedikit mengenalkan tentang pentingnya PKG bagi setiap guru yaitu untuk mengukur kinerja guru di bawah lingkungan Kemenag Gresik, hal ini mengacu pada Permeneng PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009, sehingga PKG ini dapat menjadi kontrol kualitas guru di MAN 1 Gresik.

Materi tentang PKG disampaikan langsung oleh Kepala MAN 1 Gresik ibu Hj. Masfufah, M.Pd. Beliau mengawali materi dengan menyampaikan tentang perbedaan supervisi dan PKG. Supervisi merupakan tugas dan beban yang murni dilakukan oleh kepala madrasah yang bertujuan untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan PKG dapat dilaksanakan kepala madrasah dengan dibantu oleh guru senior yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai penilai PKG. Adapun kriteria penilaian PKG adalah dengan mengacu pada 4 kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. berdasarkan 4 kompetensi tersebut dijabarkan menjadi 14 indikator penilaian. Beliau pun menambahkan bahwa penskoran yang digunakan dalam PKG ini mengacu pada konsep peskoran menurut konsep Baidhlowi yakni skor 0, 1, 2. (0) untuk indikator penilaian yang tidak dilakukan sama sekali, (1) untuk indikator yang dilakukan namun kurang nampak, sedangkan (2) untuk indikator yang dilakukan secara sempurna.

Penilaian kinerja guru ini dilaksanakan tidak hanya semata mengacu pada Permeneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009, dampak lebih jauh dari pelaksanaan PKG ini untuk semakin memerkuat fungsi guru dalam melakukan pembelajaran, karena dalam PKG guru harus menganalisis karakteristik peserta didik. Karakteristik yang dianalisis tersebut meliputi kemampuan dasar pemahaman materi, psikologi, dan keterampilan pribadi masing-masing peserta didik. Penilaian kinerja guru pun tidak hanya melibatkan penilaian yang dilakukan oleh kepala madrasah dan guru senior yang ditugasi menjalankan penilai, namun penilaian PKG juga harus diisi oleh teman sejawat yakni sesama guru di MAN 1 Gresik , peserta didik, dan wali murid, sehingga hasil atas penilainan  PKG sangat kompleks karena melibatkan berbagai pihak.

Melalui PKG ini, Kepala MAN 1 Gresik berharap semakin meningkatnya kinerja guru baik dari segi administrasi maupun keterampilan mengajar. Hal ini sesuai dengan UU Guru dan Dosen no 14/2005 pasal 1 tentang kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggung jawabnya meliputi, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih perseta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

 

Leave a Comment